GenPI.co Kaltim - Sopir truk kontainer yang terlibat di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (24/5) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, kecelakaan tersebut jadi pada Rabu (24/5) malam.
Truk yang dikemudikan Taufik Nugroho (36) mengalami rem blong di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara dan menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia.
Sang sopir kemudian diamankan pada malam peristiwa kecelakaan tersebut.
Ropiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SIM yang dipunya sang sopir tidak semestinya.
Nugroho hanya memiliki SIM A, padahal seharusnya untuk mengemudikan truk dengan roda 10 seperti yang dibawanya harus memiliki SIM B2 Umum.
Kepolisian juga menemukan bahwa terjadi kebocoran pada rem, sehingga tidak berfungsi saat memasuki turunan Rapak.
Selain menabrak motor, truk yang dikemudikan Nugroho juga menghantam pagar jalan di depan ruko yang menghadap turunan Rapat tersebut.
Polisi menilai Nugroho lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Pihaknya pun menjerat Nugroho dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 10 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News