Bocah di Penajam Paser Utara Korban Kekerasan Orang Tua Trauma Ketakutan

27 Mei 2023 09:00

GenPI.co Kaltim - Bocah di Penajam Paser Utara menjadi korban kekerasan orang tuanya mengalami trauma dan ketakutan.

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan menyampaikan, saat penangkapan kedua orang tuanya di Kelurahan Petung, sang anak terlihat trauma dan ketakutan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut mengalami luka lebam biru kehitaman hampir di seluruh tubuhnya.

BACA JUGA:  PHRI Optimistis Nusantara Bersepeda Bisa Sedot Wisatawan ke Penajam Paser Utara

"Kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tua kepada anaknya buat korban trauma dan ketakutan. Ketika kami jemput kedua orang tua sebagai pelaku kekerasan, anak ini bersembunyi di kolong meja waktu melihat orang tuanya," ujarnya, Jumat (27/5).

Pihaknya telah memberikan pendampingan kepada bocah 9 tahun tersebut.

BACA JUGA:  Desa Wonosari di Penajam Paser Utara Sulap Bekas Tambang Batu Bara Jadi Wisata

"Kondisi korban (bocah) sudah berangsur membaik, setelah mendapatkan penanganan medis dan psikolog. Saat ini korban tinggal bersama kerabatnya di Kelurahan Petung," katanya.

Dian Kusnawan mengungkapkan, kekerasang yang terhadap anak tersebut sudah terjadi selama dua tahun.

BACA JUGA:  Penajam Paser Utara Siapkan Logo Baru, Keren Banget!

Pada tahun 2022 kekerasan terhadap anak tersebut sebenarnya sempat ditengahi ketua RT (rukun tetangga) setempat. Akan tetapi, kedua orang tua anak tersebut melanggar surat pernyataan yang dibuat bersama.

Keduanya tetap melakukan tindak kekerasan kepada anaknya.

Hingga pada 17 April 2023 Lurah Petung melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada Polres Penajam Paser Utara.

Polisi menangkap ayah kandung korban berinisial Rs (34 tahun) dan ibu tiri korban berinisial Yn (33 tahun).

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pasangan suami istri berasalan melakukannya karena sang anak susah diatur. Pelaku kemudian memukul sang anak dengan sabuk dan sapu.

Dian menuturkan, kedua tersangka dapat dijerat dengan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga atau perlindungan anak. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM