GenPI.co Kaltim - Nelayan dan petambak ikan di Kabupaten Paser bakal menerima bantuan sebesar Rp5,9 miliar.
Namun bantuan tersebut tidak berbentuk uang, melainkan berupa kapal, jaring ikan, mesin kapal, dan mesin penggerak/diesel.
Saat ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Paser masih melakukan verivikasi siapa saja yang berhak menerima bantuan itu.
“Kami verifikasi dan sudah masuk tahap final, target bulan April sudah mulai disalurkan,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Paser, Dadang di Tanah Grogot, Kamis (10/03/2022).
Penerima bantuan ini tersebar di 8 kecamatan yakni Kecamatan Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Batu Engau, Kuaro, Long Ikis, Long Kali, Batu Sopang dan Tanjung Harapan.
Rincian bantuannya yakni 66 unit badan/perahu, 3.048 set jaring ikan/udang, 241 mesin ketinting, 228 unit mesin penggerak /diesel kapal.
Dadang mengatakan penerima bantuan adalan nelayan atau petambak yang tergabung dalam kelompok usaha bersama.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi secara detail akan dijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Paser untuk calon penerima hibah.
“Namun terlebih dahulu, sebelumnya sudah ada permohonan bantuan. Akan kami lihat juga bagaimana kelembagaan kelompok nelayan dan akta notarisnya,” ucap Dadang.
Kelembagaan kelompok nelayan dimaksud, kata Dadang, terdiri dari berita acara pembentukan, susunan pengurus dan anggota, keterangan domisi kelompok, SK pengukuhan kelompok, fotocopy KTP penerima bantuan, fotocopy sertifikat vaksin, dan foto kapal/perahu.
Penerima bantuan kapal atau mesin, diberikan kepada mereka yang sudah memiliki kapal tetapi kapalnya tidak berfungsi.
“Kebanyakan mereka kapalnya sudah tidak lagi berfungsi sehingga memenuhi syarat menerima bantuan mesin,” kata Dadang.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News