Ditangkap Edarkan Barang Haram di Samarinda, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

28 Mei 2023 08:00

GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim berhasil mengungkap pengedaran narkoba di wilayah Samarinda. Tiga orang diamankan, yakni inisial DM, AD, dan AS.

Kasub Direktorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, pelaku ditangkap di Perumahan Graha Mandiri Kecamatan Sambutan, Samarinda pada 29 April 2023.

Modus yang digunakan para pelaku nyaris mengecoh polisi. Pelaku membungkus narkoba jenis sabu-sabu dalam sachet kopi dan kotak susu formula.

BACA JUGA:  Partai Garuda Tak Daftarkan Caleg di KPU Samarinda

"Macam-macam cara penjahat narkoba mengemas barang haram jualannya, tersangka DM, perempuan 37 tahun menggunakan bungkus sachet ala kopi instan dan memasukkannya lagi ke dalam kotak susu bubuk formula," ujarnya, Jumat (26/5).

Dia menyampaikan, narkoba yang ada di dalam sachet memiliki berat 3,34 gram. Sedangkan dalam kotak susu formula seberat 9,94 gram.

BACA JUGA:  Pasutri di Samarinda Terkejut Dihampiri Polisi Saat Pagi Buta

Totalnya, kata Hendrik, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka DM sebesar 13,28 gram.

"Tersangka dibantu oleh 2 pria, yakni AD (29), dan AS (42) mengedarkan barang haram tersebut di Samarinda," katanya.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Asal Samarinda Mulai Diberangkatkan, Hari Ini Ada 199 Orang

Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringannya.

"DM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari orang bernama D. Ini juga terus kami dalami dan kami ikuti," ungkapnya.

Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM