GenPI.co Kaltim - Batas Kabupaten Paser dengan Penajam Paser Utara belum juga ditentukan. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjanjikannya pada 2022.
"Kemendagri sampai sekarang belum keluarkan keputusan tapal batas wilayah," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto di Penajam, Jumat.
Pihaknya pun berencana untuk menanyakan langsung ke Kemendagri terkait tapal batas kedua kabupaten.
"Kami berencana akan tanyakan langsung kepada Kemendagri, kapan keputusan penatapan tapak batas wilayah akan diterbitkan," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri mengambil alih pembahasan batas dua kebupaten tersebut karena belum disepakati.
Hasil kajian yang dilakukan Pemkab Paser, kata dia, menyebut bahwa Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayahnya.
Sementara itu, hasil kajian Pemkab Penajam Pser Utara menyebutkan bahwa Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayahnya.
Margono mengungkapkan, hasil kajian tersbeut juga sama dengan milik Pemprov Kaltim.
Namun, pertemuan pada 2021 antara Pemkab Penajam Paser Utara, Pemkab Paser, dan Pemprov Kaltim tidak menemukan kesepakatan.
Akhirnya, Kemendagri mengambil alih pembahasan tapal batas kedua kabupaten. Hasil kajian yang telah dilakukan akan menjadi dasar untuk menentukan tapal batas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News