Sempat Buron, Kejari Samarinda Tangkap Terpidana Pemalsu Surat Tanah Saat Isi Bensin

06 Juni 2023 08:15

GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri atau Kejari Samarinda menangkap terpidana pemalsu surat tanah Azhar Kadri.

Azhar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana tidak memenuhi panggilan yang dilakukan Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda dibantu Jatanras Polresta Samarinda menangkap terpidana saat sedang mengisi BBM di SPBU Km 30 Bukit Soeharto, Jalan Soekarno Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Samarinda-Surabaya 5 Juni 2023

"Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda bersama Tim Jatanras Polres mengamankan terpidana pada Rabu, 31 Mei 2023, pukul 23.55 Wita," ujarnya, Senin (5/6).

Dia menyebutkan, terpidana kooperatif saat ditangka[, sehingga prosesnya berjalan lancar.

BACA JUGA:  Keren, Aksi Misman Konsisten Hijaukan Sungai di Samarinda Diganjar Kalpataru

Terpidana sempat dititipkan sementara di Rutan Polresta Samarinda hingga kemudian dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda.

Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan, terpidana sudah dieksekusi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 10.05 WITA.

BACA JUGA:  Pemprov Ikut Bantu, Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap Samarinda Segera Dibangun

"Terpidana Azhar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Samarinda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi," katanya.

Firmansyah mengungkapkan, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 199 K/Pid/2023 tanggal 16 Februari 2023 jo, Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 180/Pid.B/2022/PN. Smr tanggal 16 Agustus 2022.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM