4 Nelayan di Kabupaten Berau Terancam Penjara, Lakukan Hal Ini

11 Maret 2022 16:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap 4 nelayan karena menggunakan bom ikan di perairan Pulau Balikukup, Kabupaten Berau, pada Rabu (09/03/2022).

Mereka yang ditangkap SH, RZ, AS dan MA dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka SH berperan sebagai nakhoda.

BACA JUGA:  Pria Ini Mencuri Ikan dan Memakannya dengan Santai di Pos Polisi

Sementara RZ, AS dan MA selaku anak buah kapal (ABK). 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya nelayan yang menggunakan bom ikan.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka di Samarinda Timbulkan Kerumunan Warga

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di perairan Pulau Balikukup, Kabupetn Berau.

Hasilnya, polisi mendapati sebuah kapal berisikan empat awak kapal hendak beraksi melemparkan bom ikan ke laut.

BACA JUGA:  Bawa Pisau, Pria di Balikpapan Nekat Mencuri di Pos Polisi

"Saat itu diduga mereka baru mau akan menggunakan bom untuk menangkap ikan," ucap Kombes Pol Yusuf  Kamis (10/3/2022) sore.

Di atas kapal keempat nelayan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kilogram.

"Ada juga kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil," ungkapnya.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, saat ini jajarannya masih melakukan penelusuran terkait pemasok bahan peledak tersebut.

Kepada polisi keempat tersangka itu mengaku mendapatkan bom ikan dari sesama nelayan berwarga negara Malaysia.

"Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan," terangnya.

Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Tatar.(JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM