Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya?

13 Maret 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Pemerintah akan membagikan tanah kepada masyarakat di Kaltim yang tidak memiliki lahan.

Pembagian tanah itu khusus untuk mereka yang bertani dan berkebun.

Program tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berasal dari program redistribusi tanah.

BACA JUGA:  Diundang ke Kaltim, Semua Gubernur di Indonesia Wajib Kenakan Ini

Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan pihaknya saat ini sudah mendata calon-calon tanah terlantar.

"Ada yang HGU, ada HGB Besar. Kalau sudah kami olah jadi tanah terlantar, nanti akan kami olah untuk masyarakat," katanya dikutip dari instagram Pemprov Kaltim, Minggu (13/03/2022).

BACA JUGA:  Berawal Bunyi Krek, Satu Rumah Warga Kaltim Ambruk ke Laut

Saat ini, BPN sedang melakukan rencana awal untuk neraca penatagunaan tanah perkebunan di Kaltim.

Menurutnya, saat ini ada sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Besar yang tidak dimaksimalkan dan cenderung sudah terlantar.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Terkini Kaltim, Faktanya Menggembirakan

"Ini yang harus kita analisa agar tidak terlantar lagi. Bagaimana caranya benar-benar diinventarisasi dengan penelitian yang komprehensif. Tanah ini cocoknya untuk apa dan siapa yang cocok mengerjakan ini," jelas Asnaedi.

Pemerintah juga akan memikirkan rencana ini dari hulu ke hilir.

"Jadi, redistribusi tanah itu tidak sekedar membagi-bagikan tanah, kemudian diperjualbelikan lagi. Dibagi, dijual lagi. Bukan itu," tandasnya.

Redistribusi tanah harus benar-benar bermanfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun Asnaedi belum menyebutkan berapa luasan HGU dan HGB yang kelak bisa didistribusikan kepada masyarakat dan lokasinya dimana saja.

Salah satu HGU dengan luasan besar dimiliki oleh PTPN XIII berlokasi di Kutai Kartanegara dan Paser untuk tanaman karet dan kelapa sawit.

Asnaedi juga menyontohkan pada era lalu pemerintah memiliki program transmigrasi. Peserta program mendapat hak atas lahan pekarangan, lahan pangan 1 dan lahan pangan 2.

"Sayangnya, lebih banyak transmigran hanya mengolah lahan pekarangan," jelasnya.

Sementara lahan pangan 1 dan 2 lebih banyak terlantar, diokupasi pihak lain atau berubah menjadi areal tambang batu bara.

"Penyebabnya, karena mereka tidak memiliki keahlian bertani dan berkebun," ungkapnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM