GenPI.co Kaltim - Kalimantan Timur resmi menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang PTM terbatas bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (14/02/2022) hingga berakhirnya PPKM.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim sejak surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Minggu (13/02/2022).
PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai dengan enam jam pelajaran (JP).
Dalam SE ini guru diminta menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan.
Pngaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50 persen.
"Kemudian work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata dia.
Selanjutnya, Pemprov Kaltim meminta agar pelaksanaan PTM terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Data Satgas Covid-19 Kaltim terdapat kasus baru positif 510 orang per pada Minggu (13/02/2022) Pebruari 2022.
Rinciannya, Balikpapan 210 kasus, Samarinda (101), Kutai Timur (49), Bontang (61), Kutai Kartanegara (7), Penajam Paser Utara (16), Berau (19) dan Kutai Barat (7).
Sehingga total kumulatif positif 162.226 kasus.
Sementara pasien sembuh 147 kasus sehingga total sembuh 153.874 kasus. Meninggal dunia satu kasus dari Balikpapan.
Pasien dirawat 362 kasus, sehingga berjumlah 2.892 pasien.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News