Mengkhawatirkan, Jenis Pidana Ini Perlu Dicegah di Kaltim

17 Maret 2022 16:00

GenPI.co Kaltim - Provinsi Kaltim merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.

Untuk itu, jenis pidana ini harus dilakukanpencegahan sehingga kasusnya dapat diminimalisir, terlebih menyongsong Ibu Kota Negara di Kaltim.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj Noryani Sorayalita mengatakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus TPPO di Kaltim.

BACA JUGA:  Berita IKN Nusantara Terkini, Ini Harapan Kaltim untuk Perempuan

Dia mengatakan perlu penguatan gugus tugas TPPO provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Hal ini agar lebih bersinergi dan terkoordinasi, antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya saat Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Kaltim Tahun 2022, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  IKN Nusantara Terkini, Putra-putri Kaltim Diminta Lakukan Ini

Soraya menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat.

Dia merinci pada 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO, terdiri Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.

BACA JUGA:  Keren, Content Creator di Kaltim Bisa Dapat Beasiswa

Sementara pada 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus.

"Sedangkan pada 2020 telah terjadi 8 kasus. Percatatan sampai 1 Oktober 2020, yaitu Berau 4 kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus,” sebutnya.

Soraya menambahkan, upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pemetaan TPPO di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.

Peningkatan pendidikan masyarakat, khususnya pendidikan alternatif bagi anak-anak perempuan.

Peningkatan pengetahuan masyarakat, melalui pemberian informasi seluas-luasnya tentang TPPO beserta seluruh aspek yang terkait dengannya

"Perlu juga diupayakan jaminan aksesibilitas bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial,” kata Soraya.

Menurutnya upaya pencegahan dan pemberantasan TTPO memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas.

Baginya tanpa penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia.

“Upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi juga keterlibatan swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan dan media massa,” terangnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM