Punya Tanah di Wilayah IKN Nusantara? Segera Lakukan Ini

23 Maret 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Masyarakat atau siapa pun yang merasa mempunyai tanah di wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara bisa mengajukan klaim.

Klaim tersebut disampaikan kepada tim yang sudah dibentuk oleh Gubernur Kaltim bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Senin (21/03/2022).

BACA JUGA:  Daerah di Kaltim Ini Minta Rp700 Miliar, IKN Jadi Alasannya

Dia mengatakan mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.

BACA JUGA:  Demi IKN Nusantara, Sektor Ini Ingin Digenjot Penajam Paser Utara

Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

BACA JUGA:  Data Covid-19 Kaltim Kembali Meningkat, Pesan Gubernur Tegas

Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.

Dia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN.

Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM