GenPI.co Kaltim - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser menginginkan agar wilayahnya segera diakui sebagai Desa Adat.
Alasannya, wilayah kesatuan Mului terpisah jauh dari ibu kota Desa Swan Slutung dan hanya dihuni 34 Kepala Keluarga (KK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (23/03/2022).
“Mengingat wilayah Kesatuan MHA Mului terpisah jauh dari ibu kota Desa Swan Slutung dan jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 Kepala Keluarga (KK)," kata dia.
Untuk itu, Pemprov Kaltim berharap ada solusi dari Dirjen Bina Pemdes agar keinginan MHA Mului dapat diwujudkan.
Selain itu Dirjen Bina Pemdes diharapkan segera mengeluarkan kebijakan percepatan keputusan tersebut.
Syirajudin menjelaskan Kaltim saat ini telah memiliki dua MHA yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, yakni MHA Mului dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Semua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara enam calon MHA lagi yang saat ini dalam proses identifikasi dan pengesahan SK Panitia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News