GenPI.co Kaltim - Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Paser mencapai 6.940 orang pada tahun 2022 ini.
Sementara itu, dalam setahun kuota jemahaan haji dari kabupaten ini hanya 245 orang.
Maka waktu yang dibutuhkan ketika daftar haji hari ini maka dibutuhkan waktu 28 tahun lagi untuk bisa berangkat ke tanah suci.
"Setiap hari ada saja yang mendaftar. Data kami hari ini sudah mencapai 6.940 orang," Kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Maslekhan, Kamis (24/03/2022).
Dia mengimbau masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji dan sudah memiliki kemampuan segera mendaftar sekarang.
"Masalah diberi panjang umur, itu urusan lain, yang penting jika memiliki kemampuan, daftar dulu," ujarnya.
Maslekhan menjelaskan ketika calon jemaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji sebelum masanya disebabkan meninggal dunia, ahli waris atau keluarganya bisa menggantikannya.
"Kalau sekarang kebijakannya berbeda, bisa digantikan ahli waris atau keluarganya. Kalau dulu harus daftar ulang," katanya.
Menanggapi informasi bahwa tahun ini, pemerintah Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah calon haji, dia mengatakan hal tersebut merupakan kabar baik bagi jemaah calon haji.
"Tentu ini kabar baik bagi jemaah calon haji, khususnya di Kabupaten Paser, apalagi sudah dua tahun sejak 2019 tidak ada pemberangkatan jemaah calon haji," katanya.
Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi dari Kemenag Pusat, berapa kuota yang disediakan.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News