GenPI.co Kaltim - Berawal dari mencatut nama Pangam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim, penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara digulung aparat, Kamis (24/03/2022).
Dalam kasus tersebut ada tiga pelaku yang ditangkap karena menambang tanpa izin di kawasan IKN Nusantara, tepatnya di KM 48 Tahura, Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja.
Mereka ditangkap oleh Kodam VI Mulawarman dan Balai Gakkum KLHK.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan penambang mencatut nama Kepala Staff Umun (Kasum) TNI, Pangdam VI Mulawarman, dan Kapolda Kaltim
Penambangan ini tidak ada hubungannya dengan Kasum TNI, Pangdam VI/Mlw maupun Kapolda Kaltim," katanya, Sabtu (26/03/2022).
Dia menjelaskan pihaknya sangat gerah lantaran pelaku mencatut nama tiga jenderal TNI dan Polri.
Selain itu, lokasi penambangan liar tersebut berada di wilayah IKN, yakni Tahura Bukit Soeharto.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kawasan tersebut tidak boleh ditambang.
Setelah mendapatkan laporan tentang adanya penambangan ilegal dan pencatutan nama tersebut, Pangdam Mulawarman memerintahkan Dandeninteldam dan Danpomdam VI/Mulawarman dibantu Balai Gakkum KLHK untuk mengungkap kasus itu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepuluh unit excavator, tiga unit buldoser, serta tujuh unit truk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik lahan seluas 3,4 hektare tersebut adalah M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.
Kasus penambangan ilegal ini selanjutnya akan diserahkan dan diproses Balai Gakkum KLHK Provinsi Kaltim. "Terhadap kasus ini Kodam VI Mulawarman akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas," pungkas dia. (JPNN).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News