Update Cakupan Vaksinasi Lansia di Kaltim, Ini Datanya

28 Maret 2022 02:00

GenPI.co Kaltim - Cakupan vaksinasi di Kaltim untuk lansia dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen, per tanggal 26 Maret 2022.

Sementara itu  dosis kedua 57,55 persen dan dosis ketiga 12,75 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi K altim Masitah mengatakan seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama.

BACA JUGA:  Catut Pangdam dan Kapolda Kaltim, Lihat Nasib Penambang Ilegalnya

"Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," kata Masitah, Minggu.

Dia mengatakan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran penularan COVID-19 apa pun jenis variannya yaitu dengan menerapkan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan vaksinasi.

BACA JUGA:  Singgung Soekarno, Jokowi Beberkan Alasan IKN Dipindah ke Kaltim

Dia mengatakan vaksinasi ini terbukti bisa mencegah penularan.

"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.

BACA JUGA:  Cuaca Kaltim Hari Ini, Waspada Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Menurutnya, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi seperti saat ini dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan, baik rumah sakit maupun tempat isolasi mandiri (isoter).

Selain itu juga terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait serta regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang.

Jelang mudik lebaran pengecekan selalu dilakukan oleh sektor terkait, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baik itu di bandara maupun pelabuhan laut di wilayah Kaltim.

"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional COVID-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.

Dia  menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.

Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.

"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional COVID-19," tutupnya.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM