GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap pimpinan pondok pesantren di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara karena memerkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.
Tersangka berinial AA (48) kini diamankan di Polres Kukar.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan keluar dari Pulau Kalimantan.
Dia bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian di sekitar wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui saat proses penyidikan, tersangka dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Tersangka juga sempat izin ke kampung halamannya di Jawa untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) dan acara keluarga.
Namun, tersangka tak kunjung kembali hingga akhirnya polisi menetapkan status daftar pencarian orang(DPO).
“Selanjutnya kami keluarkan DPO untuk tersangka pada 25 Maret 2022 kemarin,” kata Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, dikutip dari laman resmi Polres Kukar, Minggu (27/03/2022).
Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap AA di sekitar Kabupaten Bojonegoro.
“Setelah itu kami berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bojonegoro untuk lokasi tersangka,” bebernya.
Tersangka saat itu menumpang di rumah warga untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
“Jadi tersangka diamankan di rumah warga yang ia tumpangi, warga itu juga tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka,” jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News