GenPI.co Kaltim - Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 2022.
Hal itu untuk mewujudkan efektivitas dan semangat bekerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan mengatakan aturan itu berlaku sejak awal Ramadan.
"Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah," ucap Iwan Setiawan didampingi Syafranuddin, Rabu (30/03/2022).
Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan.
Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," jelasnya.
Adapun jam kerja yang diberlakukan, yakni lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wita. Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita.
Jadi, jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.
Sedangkan hari kerja selama enam hari, dimulai Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 wita.
Sementara Hari Jumat pukul 08.00-11.00 wita. Jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 33 jam.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News