GenPI.co Kaltim - Pemprov Kalimantan Timur mengaku sudah lama menggunakan produk dalam negeri, bahkan sebelum keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Khusus di lingkungan pemerintahan, di Kaltim sudah melaksanakan program menggunakan produk-produk dalam negeri. Jauh sebelum adanya Inpres tersebut," kata Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Senin (04/04/2022).
Menurutnya kebijakan itu memang dirasakan manfaatnya oleh para UMKM setempat.
Hal tersebut diungkapkan usai mengikuti sosialisasi percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri RI.
Menurut Sri, Kemendagri berharap Pemerintah Daerah melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan produk buatan Indonesia.
Karena itu, diharapkan bagaimana supplier atau pemasok lokal masuk di program pengadaan barang dan jasa sesuai katalog elektronik lokal dan toko daring secara luas.
"Untuk mempercepat pelaksanaan Inpres ini, maka segera dilakukan Rapat Koordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan, Pemprov sudah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," jelas Sri.
Sri menjelaskan informasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa Pemprov Kaltim bisa melampaui 41 persen penggunaan APBD untuk nilai anggaran belanja barang/jasa penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News