Solar Subsidi untuk Nelayan di Kaltim, Cek Syaratnya Berikut Ini

07 April 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Solar subsidi ini penyalurannya hanya melalui SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan atau SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan).

"Nah ini juga harus ada persyaratan yang disiapkan oleh nelayan yang mau mengambil BBM subsidi," ujar Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Petrijansah, Rabu (06/04/2022).

BACA JUGA:  Untuk Urusan Ini, Kaltim Masih Andalkan Sulawesi dan Jawa

Dia mengatakan pihaknya memfasilitasi nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi dengan melakukan pengukuran kapal dan penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Persyaratan lainnya seperti harus adanya surat rekomendasi dari Dinas Perikanan setempat atau dari Kepala Pelabuhan.

BACA JUGA:  Pro Kontra Pemindahan IKN ke Kaltim, Gubernur Bilang Begini

Kemudian salah satu persyaratan mutlaknya adalah harus ada izin kapal.

Sementara sebagian besar kapal-kapal ikan di Kaltim masih banyak yang belum memiliki izin.

BACA JUGA:  Jangan Panik, Bahan Pangan di Kaltim Cukup hingga Idul Fitri

Untuk itulah Pemprov Kaltim melakukan upaya dengan memfasilitasi nelayan agar bisa mengambil BBM subsidi sehingga sedikit meringankan biaya pengeluaran mereka.

Lanjut Petrjansah, hasil tangkapan nelayan biasanya dijual ke pengumpul karena nelayan umumnya bermukim jauh dari daerah pasar.

"Nelayan melaut dengan bertaruh nyawa kemudian mengeluarkan tenaga yang cukup besar namun hasil yang didapat masih kurang," ucapnya.

"Mungkin cukup untuk makan sehari-hari saja atau bahkan kurang," tambahnya.

Hal tersebut pun menjadi perhatian pihaknya sehingga pemerintah telah mengupayakan posisi tawar nelayan agar bisa melakukan pemasaran secara langsung.

"Caranya dengan memberdayakan nelayan. Jadi hasil tangkapan ikan nelayan ini bukan dijual langsung dalam bentuk segar, melainkan diolah lagi agar menjadi suatu produk yang bernilai tambah dan bernilai ekonomi lebih tinggi," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data statistik Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim jumlah nelayan perairan umum ada sekitar 94.500. Sementara nelayan laut kurang lebih sebanyak 39.928 orang.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM