Jual Togel, 5 Orang di Kaltim Lebaran di Penjara

08 April 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Bulan Ramadan, polisi meringkus 5 orang yang diduga melakukan jual beli perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Mereka terancam pidana 10 tahun dan bakal mendekam di penjara saat hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian togel.

BACA JUGA:  Banyak Desa di Kaltim yang Warganya Buang Air Besar Sembarangan

“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (05/04/2022).

Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar.

BACA JUGA:  Harga Sudah Naik, Kini Stok Minyak Goreng di Kaltim Melimpah

Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu dua hari.

“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bulan Ramadan Membawa Harapan di Kaltim, Apa Itu?

Para tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tribrata Kaltim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM