GenPI.co Kaltim - Bulan Ramadan, polisi meringkus 5 orang yang diduga melakukan jual beli perjudian toto gelap (togel) kupon putih di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Mereka terancam pidana 10 tahun dan bakal mendekam di penjara saat hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian togel.
“Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Selasa (05/04/2022).
Saat penyelidikan, kata dia, petugas mendapatkan informasi tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi togel kepada warga sekitar.
Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu dua hari.
“Meski bukan satu komplotan, kelima tersangka tersebut diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian,” jelasnya.
Para tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lama menjadi penjual kupon togel.
Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tribrata Kaltim)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News