GenPI.co Kaltim - Mengaku sebagai anggota Brimob, pria berinisial AT menipu sejumlah perempuan di Kabupaten Berau.
Untuk meyakinkan korban, pelaku b ermodalkan pakaian dinas lapangan Brimob yang dibeli secara online.
Total 9 peremuan diperdaya dan dijadikan pacar secara bersamaan.
Bahkan, salah satu korban yang dipacarinya itu merupakan istri pria lain.
AT s elain memoroti harta, pria 34 tahun ini kerap meniduri dan bahkan telah menghamili salah satu korbannya.
Namun aksinya akhirnya ketahuan dan polisi menangkapnya untuk dijebloskan ke penjara.
AT ditangkap Polres Berau seusai salah satu korbannya datang melaporkan aksi penipuan anggota Brimob gadungan tersebut, pada Kamis (07/04/2022).
"Perempuan ini awalnya mencari keberadaan pelaku. Dia mengatakan kalau pelaku adalah anggota Brimob dan sudah 3 hari ini tidak ada kabarnya," ungkap Danki Batalyon C Pelopor Brimob Polda Kaltim, Iptu Junaidi, Jumat.
Setelah ditindaklanjuti, nama yang dimaksud korban tidak terdaftar sebagai bagian dari personel Brimob.
Pihaknya segera mencari tahu hingga ke Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.
Namun, nama pelaku juga tidak tercantum sebagai personel Brimob.
"Jadi nama pelaku ini sempat dikira anggota yang lakukan desersi (meninggalkan tugas dan jabatan tanpa izin dengan/tanpa tujuan kembali)," terangnya.
Kemudian saat dicek kembali dan dilihatkan foto-foto pelaku oleh korban, ternyata pelaku ini memang tidak terdaftar sebagai anggota Brimob.
Akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah Brimob gadungan dan polisi mengejarnya.
"Dalam waktu kurang satu hari. Pelaku sudah ditangkap Reskrim Polres Berau. Penipuan ini tidak bisa dibiarkan karena bakan mencoreng nama Brimob. Serta Polri pada umumnya. Karena kami Brimob bagian dari Polri juga," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pelaku ditangkap usai menerima laporan dari warga.
Pelaku ditangkap karena tidak mau membayar makanan di warung makan.
Tak hanya itu saja, Satreskrim Polres Berau kembali menerima laporan adanya seorang korban yang sedang mencari keberadaan pelaku.
Atas dasar tersebut, Jajaran Polres Berau bersama Brimob Berau melakukan pengejaran kepada pelaku AT.
Singkat cerita, keberadaan AT ditemukan polisi. Selain menahan pelaku, polisi turut mengamankan atribut lengkap Brimob yang kerap digunakan pelaku untuk memuluskan aksi penipuan.
"Pelaku sempat melawan dan melarikan diri. Kami kejar dia hingga masuk ke hutan. Namun, dengan mudah kami amankan," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus yang kerap digunakan pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan sejumlah perempuan melalui media sosial.
Setelah memacari para korbannya, AT meminta uang dari para korban untuk keperluan sehari-hari.
Korban perempuan yang dijadikan kekasih oleh AT bervariasi. Mulai dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga.
"Dari pengakuan pelaku, pacarnya ini ada sembilan perempuan. Tiga di antaranya berada di luar daerah dan berhubungan hanya via telepon," kata dia.
Sementara yang ada ada di Berau ada enam korban.
"Satu orang saat ini dalam kondisi hamil dan istri orang," bebernya.
AT kini telah ditahan di sel Polres Berau. Dia dijerat polisi dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News