Berawal Laporan Tak Masuk Kerja, Dua Kawan Terancam Penjara

10 April 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - Polres Bontang menangkap AL (21) dan T (46) karena ribut dengan bersenjata tajam jenis badik, Sabtu (09/04/2022).

Dua pria yang masih rekanan dalam pekerjaan ini berakhri di bali jeruji besi.

Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan AL dan T tingal bersama dalam satu kos.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Catat, Gas Melon Hanya untuk Warga Miskin dan UKM

Keduanya sama-sama bekerja di tempat pengeringan ikan di Jalan Pelabuhan 3, Kecamatan Bontang Selatan.

Sebelum kejadian, tersangka AL tidak masuk kerja untuk menurunkan bongkaran garam.

BACA JUGA:  Pertanian Kaltim Makin Moncer, Lihat Tuh Buktinya

Merasa tak adil, T pun memberitahukan kejadian itu kepada majikannya.

“Tersangka ini tersinggung merasa dilaporkan, akhirnya besoknya mereka cekcok, tersangka mengejar korban dengan menggunakan badik,” katanya Minggu.

BACA JUGA:  Viral Video Mesum 56 Detik di Kaltim, Polisi Turun Tangan

Saat dikejar menggunakan badik, T berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di rumah warga sekitar.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut  langsung melapor ke polisi.

Tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang badiknya ke semak-semak.

Namun akhirnya berhasil ditemukan. Saat kejadian, AL diketahui dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras oplosan.

“Kami  Langsung ke TKP saat dapat laporan, kami amankan tersangka, korban juga kami bawa, untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa bahwa korban juga kerap membawa sajam.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan tas, ditemukan sebuah badik yang disimpan dalam tumpukan baju.

“Atas dasar itu, tersangka dan korban kami tahan, karena sama-sama membawa senjata tajam,” sebutnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, beserta barang bukti dua buah badik.

Mereka dijerat pasal 335 (1) KUHP dan atau pasal 2 (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Polres Bontang)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM