Semua Daerah Penghasil Batubara Dikumpulkan, Ada Apa?

11 April 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kaltim Isran Noor terlibat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, Senin (11/04/2022) siang ini.

Rapat itu membahas terkait Persoalan tambang batubara ilegal.

Jubir Gubernur Kaltim, M Syafranuddin mengatakan dalam pertemuan itu akan membahas tiga isu utama.

BACA JUGA:  Simak Tempat dan Lokasi Tukar Uang di Kaltim Jelang Lebaran

Dia menjelaskan RDP akan membahas persoalan upaya penanganan illegal mining setelah kewenangan diambil alih pemerintah pusat, kemudian dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat illegal mining, dan terakhir kendala yang dialami.

Selain Gubernur Isran Noor, juga diundang Gubernur Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA:  Kapan Kaltim Migrasi ke TV Digital? Cek Jadwalnya di Sini

“Kalau melihat surat Wakil Ketua DPR-RI, semua yang diundang merupakan daerah penghasil batubara dan terdapat penambangan batubara ilegal,” kata dia.

Dijelaskan, Komisi VII DPR-RI juga mengundang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk bersama-sama gubernur mengikuti RDP.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Serbu Vaksin Booster, Ternyata Ini Alasannya

“Berdasarkan informasi Kadis ESDM Kaltim, sejak 2019 hingga 2022 di Kaltim terdapat 85 laporan kasus illegal mining. Dimana terbanyak di Kutai Kartanegara dan Samarinda," kata dia.

Namun, kata dia, Pemprov Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan penanganan Minerba ada di tangan Kementerian ESDM.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
tambang ilegal   batubara   kaltim   dpr ri   esdm  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM