Satu Perusahaan Sawit di Kabupaten Paser Disanksi, Ada Apa?

11 April 2022 20:00

GenPI.co Kaltim - PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) ditegur karena perusahaan di Kecamatan Kuaro ini diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Teguran tertulis itu karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser menemukan dokumen lingkungan yang tak sesuai.

"Kami telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan," kata Kepala DLH Paser, Achmad Safari, Senin (11/04/2022)

BACA JUGA:  Kapan Kaltim Migrasi ke TV Digital? Cek Jadwalnya di Sini

Kondisi yang dimaksud yakni adanya tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan.

"Sangat tinggi ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan," kata dia.

BACA JUGA:  Warga Kaltim Serbu Vaksin Booster, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.

Menurut dia, adanya pencemaran lingkungan itu diketahui pada Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini dan Besok, Warga Waspada!

Kemudian DLH Paser memberi sanksi sanksi administrasi dan minta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.

“Kami minta tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan , tidak ada tumpukan Jangkos di lokasi tersebut, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi,” ujar Safari.

Pihak perusahaan diberi waktu dua bulan sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan, segera melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH Paser dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.

“Sanksi itu kami berikan waktu sampai 17 April, artinya selama dua bulan mereka harus melakukan pembersihan,” kata Safari.

Setelah tenggat waktu yang diberikan, DLH Paser akan kembali mengecek kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan itu. Jika kondisi tidak berubah, sanksi selanjutnya akan diberikan.

“Setelah tanggal 17 April ini, kami akan mengecek kembali ke lapangan. Saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksanakan atau belum,” kata Safari.

Lanjutnya jika rekomendasi DLH Paser tidak diindahkan perusahaan, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas seperti penghentian sementara operasional perusahaan.

"Jika tidak juga dilaksanakan tindakan selanjutnya, yaitu penghentian permanen operasional perusahaan tersebut, " tegas Safari.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM