Gubernur Kaltim Bongkar Marak Tambang Ilegal, Buka-bukaan

12 April 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kaltim Isran Noor membongkar terkait maraknya tambang ilegal di wilayah provinsi berjuluk Benua Etam ini.

Dia juga menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

Hal tersebut disampaikan saat memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Senin (11/04/2022).

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Kaltim Hari Ini dan Besok, Warga Waspada!

Menurut Isran, maraknya tambang ilegal menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. 

"Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," kata Isran.

BACA JUGA:  Gelombang Demonstrasi Juga Terjadi di Kaltim, DPRD Dikepung

Dia mengatakan hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak.

"Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik," kata dia.

BACA JUGA:  Akhirnya Tak Ada Zona Merah di Kaltim, Alhamdulillah

Dengan lantang, dia menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?" sindir Gubernur.

Dia mengungkapkan, dengan aturan baru ini, wibawa negara menjadi hilang.

"Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya," keluh Isran lagi.

Menurut dia, mengapa ini terjadi, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat.

Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat ruang kewenangan.

"Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai," ucap Isran.

Semestinya lanjut Gubernur, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

DPR, kata dia, mestinya memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.

Dia bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi Bupati Kutai Timur, dimana urusan tambang Galian C pun dia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Secara umum para gubernur meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat.

Para gubernur mengakui pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak atas kondisi ini. Penegakan hukum juga menjadi sangat penting dalam kasus tambang ilegal ini.

Sementara Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaluddin mengakui kondisi sulit tersebut dan menawarkan pertambangan rakyat sebagai solusi.(Pemprov Kaltim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM