GenPI.co Kaltim - Berawal dari keresahan warga, polisi menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang karena asyik bermain judi pada Senin (11/04/2022) dini hari.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan penangkapan itu juga bagian dari operasi penyakit masyarakat di bulan Ramadan.
Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22).
“Kami dapat laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Itu Mandiyono, Selasa (12/4/2022).
Setelah mendapat laporan warga, polisi melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Polres Bontang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News