GenPI.co Kaltim - Banyak yang masih bertanya berapa besaran zakat fitrah ketika menggunakan uang.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menentukan bahwa besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp50.000.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Sukamto mengatakan ada dua pilihan masyarakat untuk membayar Zakat Fitrah.
Pertama bisa membayar denga beras seberat 2,5 kilogram dan kedua menggunakan uang dengan nilai yang disebutkan di atas.
"Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, tetapi tahun ini (2022) fidyah sebesar Rp30.000 dimasukkan dalam SK (surat keputusan)," ujarnya, Kamis (14/04/2022).
Umat Muslim di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau agar sesegera mungkin membayarkan zakat fitrah.
Biasanya masyarakat membayarkan zakat fitrah, ungkap dia, sepuluh hari menjelang Idul Fitri melalui panitia amil zakat.
"Kami harapkan masyarakat membayar zakat fitrah sesegera mungkin, kasihan panitia amil zakat kalau pembayaran zakat dilakukan hari terakhir Ramadhan," ucapnya.
Dia mengatakan Zakat Fitrah sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan.
"Tapi biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah sepuluh hari terakhir Ramadan," tambahnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News