GenPI.co Kaltim - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara bisa melaporkan ketika tak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya ke posko pengaduan.
Posko pengaduan tersebut dibuka hingga menjelang Lebaran untuk menampung dan menindaklanjuti laporan karyawan terkait pembagian THR.
"Karyawan dapat melapor agar segera ditindaklanjuti Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi, Kamis (14/04/2022).
Dia mengatakan perusahaan bisa diberikan sanksi pidana jika tidak memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak komitmen membayar THR karyawan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tersebut, lanjut dia, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
"Tunjangan hari raya kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan dengan besaran setara satu bulan gaji pokok," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta perusahaan kecil maupun besar di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dia juga meminta karyawan melapor ke Disnakertrans setempat bila perusahaan tempatnya bekerja terlambat membayar THR.
"Kalau ada perusahaan terlambat bayar THR, karyawan lapor ke Kantor Disnakertrans karena kami membuka posko pengaduan THR,” katanya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News