Apa Itu Smart Forest City? Konsep Hunian di IKN Nusantara

16 April 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Apa itu smart forest city? konsep hunian perkotaan yang bakal diterapkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Smart forest City menurut Ketua Bidang Perencanaan Perumahan Kementerian PUPR, Dedy Permadi adalah yang ramah pada lingkungan.

Dia menjelaskan konsep ini yakni ada bangunan hijau cerdas juga berkelanjutan.

BACA JUGA:  Pemudik Kaltim Sebagian Besar Tujuan Jatim dan Sulawesi

Dedy menuturkan konsep perkotaan yang dibangun akan memiliki ruang atau area terbuka hijau yang luasannya mencapai antara 50-70 persen.

Lokasi hunian di IKN juga akan diisi oleh konservasi tanaman lokal dari Kalimantan sebesar 50 persen dan konservasi pada tanaman lokal Indonesia mencapai 30 persen.

BACA JUGA:  Amankan Arus Mudik di Kaltim, Ribuan Personel Polisi Disebar

Dia mengatakan implementasi bangunan hijau yang cerdas dan berkelanjutan milik IKN juga akan terlihat dari adanya efisiensi terhadap energi, air, material serta pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan.


“Kami terjemahkan dari apa yang telah dikonsepkan oleh Bappenas tadi. Misalnya efisiensi energi, air, material serta pemanfaatan peliharaannya. Kemudian universal akses, keamanan terhadap bencana, kemudian teknologi cerdas dan adaptif,” ucap dia, Kamis (14/04/2022).

BACA JUGA:  Tak Ada Pasien Dirawat, Tempat Isoter di Provinsi Kaltim Ditutup

Sebesar 80 persen populasi juga dapat terlayani dengan memiliki akses menuju taman kota. Direncanakan 100 persen jalur hijau di lokasi tersebut, nantinya tidak akan terputus, termasuk bersih dari emisi di tahun 2045 (net zero emission).

IKN juga akan menerapkan sistem modular serta partisi pada setiap unit yang moveable serta melakukan optimalisasi kualitas iklim dan pengendalian kualitas udara.

Dedy menambahkan luas zona hunian di IKN sekitar 856 hektare (ha). Zona hunian tersebut nantinya diperuntukkan bagi pejabat negara, ASN, TNI/Polri seluas 664 hektare yang dibangun dalam bentuk rusun negara, rusun hankam dan rumah negara.

Sedangkan 192 ha akan dibangun rusun milik dan rumah milik sebagai zona hunian bagi masyarakat umum, pekerja konstruksi, perwakilan negara asing dan pelaku usaha.

Bahkan, masih terdapat potensi lahan untuk hunian, yang dapat dialokasikan di zona campuran seluas 152 hektar.

“Mungkin agak berbeda dari rumah susun yang kita lihat di Jakarta misalnya, ini adalah rumah susun yang kita rancang untuk bisa menjawab aspek-aspek green dan smart, kemudian menyesuaikan konsep-konsep yang kami sebut di awal,” kata dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM