Dalam 3 Bulan, Baznas Kaltim Kumpulkan Rp3,39 Miliar

19 April 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kaltim sejak Januari hingga Maret 2022 mampu mengumpulkan zakat sebanyak Rp3,39 miliar.

Sementara dari jumlah itu, dana zakat infaq dan sedekah yang tersalur di Kaltim sebesar Rp2,37 miliar per April 2022.

Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan mengungkapkan tahun ini Kaltim mendapat target pengumpulan zakat infaq dan sedekah sebesar Rp102 miliar.

BACA JUGA:  Tahun 2030 Diprediksi Ada Dua Kali Ramadan, Kata Astronom

Sementar khusus Baznas Provinsi ditargetkan sebesar Rp 22 miliar.

"Insyaallah kami optimis. Apalagi tadi sudah ada penegasan dukungan dari Pak Wagub dan Pak Gubernur untuk pengumpulan zakat profesi di lingkungan pejabat Pemprov Kaltim," kata dia, Senin (18/04/2022).

BACA JUGA:  Kaltim Mengizinkan PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Dia mengatakan beberapa program yang sudah dilakukan pihaknya antara lain bantuan modal usaha, operasi bibir sumbing, Ramadan Berbagi 3.000 paket sembako.

Lalu bantuan biaya kesehatan, pendidikan dan bantuan konsumtif lainnya. Ada pula warung gratis, serta bantuan untuk korban banjir Sangatta.

BACA JUGA:  Samarinda Bakal Larang Penjualan Bensin Eceran, Imbas Kebakaran

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan pihaknya mendukung terkait kampanye nasional Nusantara Cinta Zakat.

Mulai April 2022, pihaknya memberikan imbauan kepada para pejabat eselon II, III dan IV untuk membayar zakat profesi (penghasilan) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di OPD masing-masing dan disalurkan ke Baznas.

"Saya sudah lapor ke Pak Gubernur, dan beliau sangat setuju. Bu sekda atau yang mewakili, tolong segera dibuat imbauan kepada seluruh pejabat eselon II, III dan IV mulai bulan ini dianjurkan untuk membayar zakat profesinya kepada Baznas,"kata dia.

Imbauan untuk membayar zakat ini tidak akan memberatkan para pejabat eselon beragama Islam yang secara umum memiliki penghasilan di atas Rp10 juta dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Justru kata Hadi, adanya pengumpulan zakat ini akan menyelamatkan mereka. Sebab di setiap penghasilan mereka terdapat hak orang lain.

Kewajiban berzakat ini sesuai ketentuan Baznas Pusat hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp6.644.868 per bulan atau Rp79.738.415 per tahun. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

"Jadi kalau eselon IV punya penghasilan Rp 10 juta per bulan, zakatnya tidak besar. Hanya Rp 250 ribu. Mungkin hanya sekali makan ke warung," ucap Hadi.

Namun selama ini belum terbiasa dan tidak ada lembaga resmi yang secara teratur melakukan pengumpulan zakat tersebut. Oleh sebab itu, Wagub mengimbau agar mulai bulan ini pengumpulan zakat profesi ini sudah bisa dilakukan melalui Baznas.

"Yakinlah, tidak akan memberatkan, justru menyelamatkan," tekan Wagub lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM