GenPI.co Kaltim - Masih banyak yang bertanya berapa besaran zakat fitrah 2022 atau 1443 H yang harus dibayarkan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan besarnya kadar zakat fitrah dalam dua kategori yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ada dua kategori yang ditentukan yakni Rp25.000 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp10 ribu.
Kemudian kategori kedua zakat sebesar Rp37.500 untuk masyarakat yang mengonsumsi beras per kilogramnya Rp15 ribu
“Kami putuskan kadar zakat fitrah senilai 2,5 Kg," kata Kepala Kemenag Paser Maslekhan di Tanah Grogot, Selasa (19/04/2022).
Penetapan ini setelah digelar musyawarah penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah dengan melibatkan seluruh stakeholder di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Tanah Grogot, pada Selasa.
Adapun kadar Fidyah yang harus dibayarkan yakni 1 mud/8 ons beras. Jika dirupiahkan besarannya adalah Rp25.000.
Maslekhan berharap, ketetapan yang telah disepakati ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah serta membayar fidyah.
“Semoga apa yang sudah ditetapkan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Paser,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam, tanpa terkecuali baik itu mereka yang berakal, maupun yang tidak berakal.
"Selama dia masih bernafas, wajib hukumnya membayar zakat fitrah," kata Maslekhan.
Adapun kadar zakat fitrah di setiap daerah bisa berbeda-beda, menyesuaikan harga makanan pokok (beras) di daerah masing-masing. Oleh karena itu dalam rapat ini dilibatkan Disperindagkop UKM dan kantor bulog yang mengerti tentang harga bahan pokok.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News