GenPI.co Kaltim - Perusahaan pengolahan sawit di Kabupaten Paser PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser sudah menjatuhkan sanksi dan teguran.
Namun, hingga saat ini belum ada perubahan kondisi lingkungan di lokasi PT CBSS pasca diberi sanksi administratif.
Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat teguran kedua.
“Secara lisan, saya sudah terima informasi, kondisinya belum berubah atau belum ditangani. Tapi kita tunggu saja,” kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Achmad Safari di Tanah Grogot, Selasa (19/4/2022).
Pencemaran lingkungan di perusahaan pengolahan sawit itu diketahui pada Februari lalu.
Kemudian DLH Paser memberikan tenggat waktu kepada PT. CBSS untuk mengatasi pencemaran hingga 17 April 2022.
Adapun kondisi pencemaran itu adalah terdapat tumpukan Janjang kosong (jangkos) merupakan limbah padat kelapa sawit yang dihasilkan setelah proses perebusan dan perontokan, sangat tinggi.
Kemudian, terdapat kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. Selain itu ada kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik.
“Jika itu tidak segera ditangani sebagaimana permintaan kami, maka akan ada sanksi selanjutnya,” ujar Achmad.
Lanjut dia, jika permintaan pemerintah daerah kepada perusahaan tidak diindahkan, maka DLH akan kembali memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Jika tidak juga ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaikinya, sanksi selanjutnya akan diputuskan oleh Bupati Paser.
"DLH Paser melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lainnya, yang melakukan praktik pencemaran lingkungan. Jadi pelan-pelan kami perbaiki soal lingkungan ini agar tetap baik,” ujar Achmad.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News