Akta Kematian Sangat Penting, Ini Fungsinya

Akta Kematian Sangat Penting, Ini Fungsinya - GenPI.co KALTIM
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita. Foto: ANTARA / M Ghofar

Akta kematian juga berguna untuk pengurusan asuransi, pensiun, perbankan, dan lain-lain.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita  bersyukur karena di Kaltim telah menerapkan Buku Pokok Kematian.

“Dengan demikian, peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian," ucap Soraya di Samarinda, Jumat (27/5). (ant)

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Target Investasi Rp 54 Triliun, Yakin Bisa?

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya