
Akta kematian juga berguna untuk pengurusan asuransi, pensiun, perbankan, dan lain-lain.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita bersyukur karena di Kaltim telah menerapkan Buku Pokok Kematian.
“Dengan demikian, peristiwa kematian wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian," ucap Soraya di Samarinda, Jumat (27/5). (ant)
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Target Investasi Rp 54 Triliun, Yakin Bisa?
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News