Perkawinan Anak di Kaltim di Atas 1.000 Kasus Dua Tahun Terakhir

Perkawinan Anak di Kaltim di Atas 1.000 Kasus Dua Tahun Terakhir - GenPI.co KALTIM
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Angka perkawinan anak di Kalimantan Timur mencapai angka di atas 1.000 dalam dua tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Kaltim, pada 2018 sebanyak 953 anak, tahun 2019 sebanyak 845 anak dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak.

kemudian angkanya menurun pada tahun 2021 sebanyak 1.089 anak atau turun 70 dari angka tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Pemindahan IKN Sudah di Depan Mata, Ini Pesan Gubernur Kaltim

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita data perkawinan anak di Kaltim menunjukkan angka yang fluktuatif.

“Meski demikian, jauh sebelum pandemi, perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” kata Noryani, Selasa (01/03/2022).

BACA JUGA:  Imbas Pandemi Covid-19, Angka Kekurangan Gizi di Kaltim Naik

Soraya menambahkan, perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama.

Jadi ada nilai di masyarakat yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak.

BACA JUGA:  Update Covid-19 Kaltim: Angka Sembuh Meroket, Kasus Baru Menurun

Misalnya, perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya