GenPI.co Kaltim - Konten prank soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella menjelaskan konten prank yang dibuat Baim dan Paula membodohi masyarakat.
BACA JUGA: Baim Wong Prank soal KDRT, Nikita Mirzani: Lebih Gila dari Gue
"Kami harus bertindak untuk memperbaiki nama Polri," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Dia berharap proses hukum dilanjutkan meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Akui Cari Uang dari Keributan, Sifat Aslinya Beda
Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Eko Supahwano menjelaskan pihaknya melaporkan pasutri itu atas dugaan laporan palsu.
"Pasal 220 KUHP karena beliau melaporkan tentang peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar tidak ada," ucap Eko.
BACA JUGA: Menangis, Nikita Mirzani: Orang Mikirnya Aku Jahat, Padahal Enggak
Menurut Eko, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam menghuni penjara selama satu tahun empat bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News