
Masih dalam surat tersebut, Virgoun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Dia juga bersedia bila harus dihukum sesuai aturan Islam jika kembali berselingkuh.
“Diproses sesuai hukum Indonesia sesuai pasal 284 tentang perzinaan dan menceraikan istri saya, memberikan nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan, dan memberikan hak asuh ketiga anak kami," tulis surat pernyataan Virgoun dan Inara Rusli. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News