GenPI.co Kaltim - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (38).
RT ditangkap karena terbukti menyimpan barang haram narkoba berupa sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, RT ditangkap di Jalan KH Usman Ibrahim Blok H gang 09, Kecamatan Pelita, Samarinda, Kamis (18/5).
BACA JUGA: Mutasi Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur Berganti
“Kami amankan pria berinisial RT sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dilansir laman Polda Kaltim, Jumat (19/5).
Hasil pemeriksaan, RT mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik yang dibungkus klip lis merah.
BACA JUGA: Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim
Diketahui, isinya merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat berbeda-beda.
Satu bungkus plastik memiliki berat 11,42 gram dan lainnya seberat 1,01 gram. "Total berat keseluruhan 12,43 gram bruto," katanya.
BACA JUGA: Amankan IKN Nusantara, Polda Kaltim Terima Rp 10 M dari Mabes Polri
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel Galaxy A54 warna hitam.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Malam-malam, Polisi Tangkap RT di Jalan KH Usman Ibrahim, Oh Ternyata Ini Kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News