Jual Kosmetik Racikan Sendiri, Perempuan di Samarinda Ditangkap

Jual Kosmetik Racikan Sendiri, Perempuan di Samarinda Ditangkap - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (28) karena diduga menjual kosmetik tanpa izin dari BPOM, pada Jumat (20/05/2022).


"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.

Sementara untuk omzet setiap bulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp3 juta rupiah .

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.

BACA JUGA:  Pesan Wagub Kaltim kepada ASN, Tajam!

Sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ melihat, kemudian mencoba meracik, meramu ternyata cocok dan akhirnya diperjualbelikan.

Adapun pelaku menjual barang  hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp120.000, sedangkan ukuran besar Rp200.000.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menunjukkan Kabar Baik

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.(ant)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya