Jual Kosmetik Racikan Sendiri, Perempuan di Samarinda Ditangkap

Jual Kosmetik Racikan Sendiri, Perempuan di Samarinda Ditangkap - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (28) karena diduga menjual kosmetik tanpa izin dari BPOM, pada Jumat (20/05/2022).

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (28) karena diduga menjual kosmetik tanpa izin dari BPOM, pada Jumat (20/05/2022). Penangkapan berawal dari seorang warga yang mengalami iritasi kulit setelah menggunakan produk tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku meracik prdouk kecantikan dengan merk HB Racik Inces.

"Untuk modus operasinya yang bersangkutan membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli. Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan," katanya, Selasa (24/05/2022).

BACA JUGA:  Pesan Wagub Kaltim kepada ASN, Tajam!

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Mereka mengaku mengalami iritasi kulit dan melaporkan kasus itu ke polisi.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menunjukkan Kabar Baik

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Kembali Mengeluh, Kali Ini Soal Dana Perimbangan

Hasil penyelidikan, pelaku  memproduksi produk kecantikan itu hanya seorang diri di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya