Begal Sadis di Samarinda Ditangkap,Lihat Kronologinya

Begal Sadis di Samarinda Ditangkap,Lihat Kronologinya - GenPI.co KALTIM
Mobil milik korban perampokan dipasang police line oleh petugas Inafis Satreskrim Polresta Samarinda. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan di RS Hermina karena mengalami luka sayatan di leher.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, 1 pisau dapur dan 1 pisau lipat .

Pelaku AA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Polda Kaltim)

BACA JUGA:  Tertibkan Pedagang, Satpol PP Samarinda Diacungi Parang

 

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya