Hingga saat ini korban masih dalam perawatan di RS Hermina karena mengalami luka sayatan di leher.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, 1 pisau dapur dan 1 pisau lipat .
Pelaku AA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Polda Kaltim)
BACA JUGA: Tertibkan Pedagang, Satpol PP Samarinda Diacungi Parang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News