
GenPI.co Kaltim - Para sopir angkot di Kabupaten Paser terancam tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara bebas.
Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Paser Inayatullah menjelaskan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE).
BACA JUGA: Kalimantan Terbanyak Titik Penyaluran BBM Satu Harga
"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan,” kata Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat (22/7).
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan peraturan.
BACA JUGA: Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik
Menurut Inayatullah, penetapan SE masih diproses, termasuk rencana mengundang instansi lain.
Sebab, di dalam draft SE juga mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, pertanian, dan UMKM.
BACA JUGA: Ke Mantan Menteri, Wagub Sebut IKN Nusantara Berdampak Besar
Sebelumnya, Dishub Paser sudah bertemu pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News