Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara

Rugikan Negara Rp 571 Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Kejari Penajam Paser Utara - GenPI.co KALTIM
Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya berinisial Muh ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara karena menyalahgunakan dana desa tahun 2019. Foto: Antara/HO

“Jadi, terlihat jelas keterlibatan kepala desa," jelas Mosezs.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sekitar Rp 571 juta. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya