Berdalih Banyak Hutang, 2 Pria Ini Masuk Rumah Orang Bawa Kunci T

Berdalih Banyak Hutang, 2 Pria Ini Masuk Rumah Orang Bawa Kunci T - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi pencurian. Foto: Pixabay/TheDigitalWay.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang.

Atas perbuarannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya