Wakil Ketua DPRD Kaltim Sentil Penegak Hukum

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sentil Penegak Hukum - GenPI.co KALTIM
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Antara/Fandi)

GenPI.co Kaltim - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengingatkan kepada penegak hukum untuk tegas terhadap fenomena tambang ilegal. 

Dia berharap masalah tersebut bisa tertangani, sebab, kalau tidak akan menimbulkan konflik sosial antara perusahaan tambang dengan masyarakat.

“Kalau persoalan pertambangan batu bara ilegal sudah kerap ditanggapi dengan tegas bahwa jangan sampai aparat penegak hukum kemudian longgar dalam menegakkan hukum ketika ada masyarakat yang terganggu, karena akan timbul persoalan lain konflik sosial,” ujarnya, Jumat (17/3).

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Petani Kaltim, Harga TBS Kelapa Sawit Menggembirakan

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, persoalan tambang ini harus diselesaikan dengan tegas sesuai dengan aturan/undang-undang yang ada. 

Menurutnya, peraturan perundangan ditegakkan agar tidak ada dampak buruk di masyarakat. 

BACA JUGA:  Cara Mendaftar Beasiswa Kaltim di 5 Perguruan Tinggi, Simak Caranya

“Kalau kemudian ada pelanggaran artinya dampaknya pasti akan terjadi. Nah supaya tidak terjadi maka diaturlah dalam Undang-Undang (UU), sehingga jika segala sesuatu itu bertentangan dengan UU, maka harus ditindak sebab pasti ada dampak buruknya, yang pasti regulasi itu dibuat untuk keamanan negara,” kata Samsun.

DPRD, kata dia, merupakan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Sementara itu, penegakan hukum itu ada di yudikatif atau aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:  Duh, Angka Perceraian di Kaltim Meningkat

“Saya yakin aparat penegak hukum kita adil dalam menegakkan keadilan dan tegas dalam menegakkan aturan, kami berharap fenomena tambang ilegal tidak berkepanjangan dan harus diakomodir untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat agar nantinya akan berdampak baik bagi masyarakat sekitar tambang,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya