
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban pada Kamis (03/03/2022) lalu.
Pelaku tega menghabisi temannya karena kesal tidak mau membayar kontrakan.
Saat ditagih, korban tidak bisa membayar setengah dari uang sewa kontrakannya
BACA JUGA: Kaltim Ngebet Majukan Pariwisata, Ternyata Alasannya Ini
"Mereka ini teman satu kerjaan. Saat tinggal di sana (kontrakan), mereka ini sudah sepakat untuk bayar kontrakannya patungan," kata dia.
Pelaku yang merasa kesal kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas.
BACA JUGA: KPK Datangi Provinsi Kaltim, Ada Apa?
"Mayat korban kemudian digulung tikar dan ditaruh di sudut kamar. Setelah itu dia tidak pulang lagi sampai kami tangkap malam kemarin," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP. (Jpnn)
BACA JUGA: Beredar di Media Sosial Isu Minyak Goreng Kosong di Kaltim
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Heboh di Kampung Lama Samboja, Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk, Polisi Curiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News