Pria Asal Sangatta Utara Harus Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Pria Asal Sangatta Utara Harus Berlebaran di Balik Jeruji Besi - GenPI.co KALTIM
Tersangka SE di Polres Kutai Timur (ANTARA/HO-Polres Kutim)

Selain itu, pengakutan BBM dalam jumlah besar memerlukan izin, sesuai dengan Pasal 53 jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Sebab BBM, apalagi dalam jumlah besar, adalah barang berbahaya dan bisa menjadi penyebab bencana. Untuk menangani BBM diperlukan personel dengan keterampilan dan pengetahuan tertentu, dengan alat dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu, begitu juga penyimpanan,” kata Iptu Wiranegara. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya