Bawa Barang Haram, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Saat di Pinggir Jalan

Bawa Barang Haram, Pria di Penajam Paser Utara Ditangkap Saat di Pinggir Jalan - GenPI.co KALTIM
Barang bukti yang disita Polsek Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari NIP diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA/HO)

GenPI.co Kaltim - Seorang pria di Panajam Paser Utara diamankan polisi saat berada di pinggir jalan di wilayah RT 06 Desa Gunung Intan.

Pria berinisial NIP (22) warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu ditangkap karena diduga terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kapolsek Babulu Iptu Syaifudin mengatakan, NIP ditangkap pada 26 April 2023.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar jalan poros Gunung Intan.

Pihaknya kemudian bergerak untuk mengecek ke lokasi. Setelah melihat pria dengan ciri-ciri yang disebutkan, anggota Polsek Babulu langsung bergerak untuk mengamankannya.

BACA JUGA:  Belasan Rumah di Keluarahan Waru Penajam Paser Utara Terendam Banjir

Hasil dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 3,6 gram, serta satu celana lembar pendek dan satu unit telepon genggam.

Syaifudin mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen pemberantasan narkoba di wilayahnya.

BACA JUGA:  Polres Penajam Paser Utara akan Pasang ETLE di 10 Titik

"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara," ujarnya, Sabtu (29/4).

Dia menyampaikan, saat ini kasus tersebut tengah didalami penyidik untuk dilakukan pengembangan.

BACA JUGA:  Pantai Tanjung Jumlai, Rekomendasi Wisata Penajam Paser Utara saat Lebaran

Menurut keterangan NIP, kata dia, narkoba tersebut dipesan dari istri kerabat melalui aplikasi jaringan sosial yang diduga menggunakan nama samaran.

"Kami terus kembangkan penangkapan pria diduga pengedar narkoba berinisial NIP (22) domisili di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu," katanya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya