
Jalur zonasi merupakan pendaftaran reguler yang mengutamakan penerimaan siswa di dalam zona. Jalur ini tersedia 50 persen dari kapasitas sekolah.
Irfan mengungkapkan untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berprestasi di bidang bidang akademik atau lainnya, seperti olahraga, termasuk hafiz (penghapal) Al Quran.
Pendaftar jalur tersebut diharuskan menyiapkan tambahan dokumen, seperti legalisasi tanda prestasi baik piagam atau sertifikat kejuaraan. Sedangkan untuk jalur hafiz akan diuji oleh tim verifikator dari Kantor Kementerian Agama.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel di Balikpapan dengan Kolam Renang di Bawah Rp 500 Ribu
Jalur afirmasi diperuntukkan untuk calon siswa tidak mampu, terutama calon siswa di dalam zonasi sekolah tersebut.
Siswa yang mendaftar melalui jalur mutasi atau siswa pindahan diwajibkan menambah syarat administrasi, yaitu melampirkan salinan elektronik atau fotokopi dari surat pindah orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.
BACA JUGA: Diskominfo Balikpapan Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pengumuman untuk jalur zonasi pada 1 Juli 2023, disusul daftar ulang pada 1-3 Juli 2023. Sedangkan pendaftaran jalur lain dilakukan pada 4-5 Juli, dan pengumuman pada 6 Juli 2023, dengan daftar ulang pada 6-7 Juli 2023.
”Hari pertama masuk sekolah atau awal tahun ajaran baru, pada 10 Juli,” katanya. (*)
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Kafe di Balikpapan Punya Konsep Berbeda, Wajib Coba!
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News