Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Timur, Buruan Datang ke Sini

Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Timur, Buruan Datang ke Sini - GenPI.co KALTIM
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Masudi Artha. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Pemprov Kaltim membebaskan atau pemutihan biaya denda pajak bagi pemilik kendaraan selama lima hari di gelaran Explore Borneo Kaltim Fair 12th 2022.

Gekaran tersebut dimulai 23 Maret 2022 hingga 27 Maret 2022 mendatang di Atrium Big Mall, Kota Samarinda.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Masudi Artha mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari pemulihan ekonomi saatpendemi covid-19.

Dia mengatakan selama pandemi ada masyarakat wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk membayar pajak.

Masyarakat yang ingin membayar harus datang langsung ke gelaran tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Bgi masyarakat Kaltim wajib pajak yang akan membayar pajak untuk datang langsung di sini (Stan pameran Bapenda) akan kami berikan kebebasan denda," katanya dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, Kamis (24/03/2022).

Dia mengatakan masyarakat hanya perlu membayar pokoknya saja.

"Mau satu tahun atau dua tahun kami bebaskan pembayaran dendanya," sebutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya