Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan, bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat di luar ruangan.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara juga jangan menjadi lengah dengan adanya pelonggaran penggunaan masker tersebut, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan.(ant)
BACA JUGA: Banyak Potensi, Namun Sektor Pariwisata di Penajam Tak Berkembang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News